Adapun unsur-unsur demokrasi pada umumnya dan penerapannya berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
Hal ini
terdapat di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di mana kedaulatan rakyat
didasarkan pada Pancasila.
2.
Demokrasi berddasarkan kepentingan umum.
Kepentingan
umum disebut pula res publica, yang yang di dalam UUD 1945, dibakukan sebagai
Republik yang bersifat kesatuan.
3.
Demokrasi menampilkan sosok Negara Hukum.
Negara
hukum (Rechtsstaat) ummnya dirumuskan sebagai negara hukum demokrasi.
Di dalam
penjelasan UUD 1945 dirumuskan bahwa Indonesia ialah negara berdasar atas huku
dan bukan berdasarkan kekuasaan semata-mata (rechtsstaat dan bukan
machtsstaat).
4.
Negara demokratis menggunakan pemerintahan yang
terbatas kekuasaanya.
Di dalam
penjelasan UD 1945 dinyatakan pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan
tidak berdasarkan absolutisme.
5.
Semua negara demokrasi menggunakan lembaga
perwakilan.
Lembaga-lembaga
perwakilan di Indonesia meliputi MPR, DPR, dan DPRD.
6.
Di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas
nama rakyat.
Presiden
adalah mandataris MPR, ia bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis (lihat
penjelasan UUD 1945).
7.
Negara demokrasi mengakui hak asasi.
Hak
fundamental berdasarkan konstitusi, dan di dalam UUD 1945 dirinci dalam hak dan
kewajiban warna negara, hak dan kewajiban penduduk, serta hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
8.
Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang
bersumber pada kedaulatan rakyat.
Sesuai
dengan UUD 1945, maka kelembagaan negara disusun berdasarkan prinsip lembaga
tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, kemudian lembaga-lembaga
tinggi dan baru alat pelengkapan negara lainnya.
9.
Setiap demokrasi memiliki tujuan dan bernegara.
Tujuan
demokrasi indonesia ialah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
10.
Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya.
Pelestarian demokrasi pancasila dijamin dengan persyaratan kepala negara harus aslii dan perubahan hukum dasar adalah sulit (lihat pasal 37 UUD 1945).
No comments:
Post a Comment