Dalam sejarah negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihdapi oleh bangsa indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat di bagi dalam empat periode:
1. Periode 1945-1959, masa demokrasi yang
menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan
demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan
DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama
menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
2. Periode 1959-1965, masa demokrasi
terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin
meluas.
3. Periode 1966-1998, masa demokrasi
pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusonal yang menonjolkan
sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan
ketetapan MPRS/MPR dalam rangkak untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam
perkembangan. Namun dalam perkembangan peran presiden semakin domain terhadap
lembaga-lembaga negara yang lain.
4. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi
pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha
mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonojol,
sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Perkembangan berikutnya masih
akan kita tunggu.
No comments:
Post a Comment