A. Pengertian Perizinan
Izin menurut definisi
yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan menuru tistilah mengizinkan
memiliki arti memperkenakan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar
hukum perizinana dalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dalam
hal masyarakat yang memohonizin.[1]
Menurut N.M. Speltdan
J.B.J.M. ten berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu sebagai
berikut:
Izin dalam arti luas merupakan salah satu instrument
yang paling banyak digunakan dalam hokum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan.
Dengan member izin, penguasa memperkenankan
orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu
yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan
yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya.
Izin dalam arti sempit adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin yang pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang utuk mencapai suatu tatanan tetentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang
buruk, tujuannya adalah mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak seluruhnya dianggap tercela. Namun dimana ia menginginkan dapat melakukan
pengawasan sekadarnya. Hal yang pokok pada izin secara sempit ialah bahwa suatu
tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan denga ntujuan agar dalam ketentuan-ketentuan
yang disangkutkan dengan perkenan dapat dengan teliti diberikan batas-batas tertentu
bagi tiap kasus.[2]
B. Sifat Perizinan
1. Izin bersifat
bebas, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya tidak
terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang berwenang dalam izin
memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan pemberian izin.
2.
Izin bersifat terikat, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara
yang penerbitannya terikat pada aturan dan hujum tertulis dan tidak tertulis
serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya
tergantung pada kadar sejauh mana peraturan perundang - undangan mengaturnya.
Misalnya IMB, izin HO, izin usaha industri dan lain - lain.
3.
Izin yang bersifat menguntungkan, merupakan izin yang isinya mempunyai
sifat menguntungkan pada yang bersangkutan. Dalam arti, yang bersangkutan
diberikan hak - hak atau pemenuhan tuntutan yang tidak akan ada tanpa keputusan
tersebut. Misalnya, dari izin yang menguntungkan adalah SIM, SIUP, SITU, dan
lain - lain.
4.
Izin yang bersifat memberatkan dalam bentuk ketentuan ketentuan yang
berkaitan kepadanya. Misalnya, pemberian izin kepada perusahaan tertentu. Bagi
mereka yang tinggal di sekitarnya yang merasa dirugikan izin tersebut merupakan
suatu beban.
5.
Izin yang segera
berakhir, merupakan izin yang menyangkut tindakan - tindakan yang akan segera
berakhir atau izin yang masa berlakunya relatif pendek, misalnya izin
mendirikan bangunan (IMB), yang hanya berlaku untuk mendirikan bangunan dan
berakhir saat bangunan selesaj didirikan.
6.
Izin yang
berlangsung lama, merupakan izin yang menyangkut tindakan - tindakan yang
berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industri dan
izin yang berhubungan dengan lingkungan.
7.
Izin yang bersifat pribadi, merupakan izin yang isinya tergantung pada
sifat atau kualitas pribadi danpemohon izin. Misalnya, izin mengemudi (SIM).
8.
Izin yang berifat kebendaan, merupakan izin yang isinya tergantung
pada sifat dan objek izin misalnya izin HO, SITU, dan lain - lain.[3]
C. Beberapa elemen
pokok
perizinan
Berdasarkan
jenis - jenis ketetapan, izin termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitusif,
yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh
seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, atau beschikkingen
welke iets toestaan wat tevoren niet geoorloofd was (ketetapan yang
memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan). Dengan
demikian, izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat
konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan
peristiwa konkret. Sebagai ketetapan, izin itu dibuat dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya, sebagaimana yang telah
disebutkan di atas.
Beberapa aspek dalam regulasi perizinan akan selalu memuat dari
berbagai pendapat pakar, dapat disarikan sebagai berikut : 1.
Persyaratan 2. Hak dan kewajiban 3. Tata cara 4. Jangka waktu keberlakuan 5. Waktu pelayanan 6. Biaya
7. Mekanisme komplain dan penyelesaian sengketa 8. Sanksi
3.
Lembaga pemerintahan
Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the game
yang mengatur tindakan dan menentukan apakah suatu organisasi dapat berjalan
secara efisien dan efektif. Lembaga pemerintah adalah lembaga yang menjalankan
urusan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Menurut Sjachran Basah, dari penulusuran berbagai ketentuan
penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui bahwa mulai dari administrasi
negara tertinggi (presiden) sampai dengan administrasi negara terendah ( lurah)
berwenang memberikan izin. Ini berarti terdapat aneka ragam administrasi negara
( termasuk instansinya) pemberi izin, yang didasarkan pada jabatan yang
dijabatnya baik di tingkat pusat maupun daerah.[4]
D.
Proses dan prosedur Perizinan
Proses dan
prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayananan perizinan, proses penyelesaian perizinan yang merupakan
proses internal yang dilakukan oleh aparat ataau petugas. Dalam setiap tahapan
pekerjaan tersebut, masing - masing pegawai dapat mengetahui peran masing -
masing dalam proses penyelesaian perizinan.
Pada umumnya
permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh
pemerintah, selaku pemberi izin. Di samping itu harus menempuh prosedur
tertentu, pemohon izin juga harus memenuhi persyaratan - persyaratan tertentu
yang ditentukan secara sepihak olehbpemerintah atau pemberi izin. Prosedur daan
persyaratan perizinan itu berbeda - beda tergantung jenis izin, tujuan izin,
dan instansi pemberi izin.
Dalam hal pelaksanaan perizinan, lack
of competencies sangat mudah untuk dijelaskan. Pertama, proses perizinan
membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas pada aspek legal dari proses
perizinan, tetapi lebih jauh dari aspek tersebut. Misalnya untuk memberikan
izin, pihak pelaksana juga harus mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan
dari izin tersebut baik dalam jangka pendek maupun panjang
Inti dari regulasi dan deregulasi
proses perizinan adalah pada tata cara dan prosedur perizinan. Untuk itu, isi
regulasi dan deregulasi haruslah memenuhi nilai - nilai berikut : sederhana,
jelas, tidak melibatkan banyak pihak, meminimalkan kontak fisik antarpihak yang
melayani dengan yang dilayani, memiliki prosedur operasional standar, dan wajib
dikomunikasikan secara luas.[5]
1.
Persyaratan Perizinan
persyaratan merupakan hal yang harus
dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh izin yang dimohonkan. Persyaratan
perizinan tersebut berupa dokumen kelengakapn atau surat - surat. Dalam
regulasi dan deregulasi, persyaratan dalam proses perizinan menjadi satu yang
paling utama. Arah perbaikan sistem perizinan ke depan, paling tidak memenuhi
kriteria berikut.
a. Tertulis dengan
jelas, regulasi sulit terlaksana dengan baik tanpa tertulis dengan jelas. Oleh
karena itu, regulasi perizinan pun harus dituliskan dengan jelas.
b. Memungkinkan untuk
dipenuhi, perizinan harus beorientasi pada asas kemudahan untuk dilaksanakan
oleh si pengurus izin. Meskipun tetap memperhatikan sasaran regulasi yang
bersifat ideal.
c. Berlaku universal,
perizinan hendaknya tidak menimbulkan efek deskriminatif. Perizinan harus
bersifat inklusif dan universal.
d.
Memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek lainnya yang terkait (
termasuk memenuhi ketentuan internasional).
2.
Waktu Penyelesaian Izin
Waktu
penhelesaian izin harus ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Waktu
penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian pelayanan.
3.
Biaya Perizinan
Biaya atau
tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian izin.
Penetapan besaran biaya pelayanan izin perlu memperhatikan hal - hal sebagai
berikut.
a. Rincian biaya
harus jelas untuk stiap perizinan, khususnya yang memerlukan tindakan seperti
penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan.
b.
Ditetapkan oleh peraturan - undangan atau dan memperhatikan prosedur
sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
E. Perizinan Dalam
Pandangan Islam
Mengurus proses perizinan usaha merupakan bagian dari
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman, yang artinya
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil
amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa :59)
Firman Allah tersebut memerintahkan seorang muslim untuk taat
kepada ulil amri (pemimpin/pemerintah). Terkait dengan usaha atau bisnis,
pemerintah telah mewajibkan perlunya memiliki surat izin bagi para pemilik
bisnis. Kewajiban tersebut merupakan ajakan dan perintah yang mengandung
maslahat yang banyak, Oleh karenanya sangat pantas bagi seorang muslim untuk
menaatinya. Insya Allah, jika proses mengurus izin usaha diniatkan untuk taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut akan bernilai ibadah dan
memberikan keberkahan pada rezeki yang didapatkannya usaha atau bisnis yang
memiliki izin. Perizinan usaha telah diatur oleh Undang-undang, sehingga siapa
pun harus menaatinya. Sebagai produk hukum, perizinan usaha ditujukan untuk
menjaga kepentingan bersama dan tidak merugikan masyarakat lainnya. Bahkan,
akan menjaga keberlanjutan dari proses bisnis,
dengan mengantongi izin usaha, para pengusaha memiliki hak untuk
dilindungi oleh pemerintah, jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan dan
merugikan para pebisnis seperti mendapat
pungutan tidak resmi.
F.
Perizinan Dalam Bisnis
1.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Sesuai peraturan, setiap perusahaan yang melakukan
kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti akan
menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya secara
sah. Tapi, tidak semua kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Ketentuan
perusahaan yang harus memiliki SIUP dibedakan atas 3 ( tiga ) kelompok, yauitu:
Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih
(netto) dibawah Rp. 25.000.000,00. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang
mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000,00. sampai dengan
Rp. 100.000.000,00. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan
kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000,00.
a. Manfaat SIUP
Sebagai syarat pengesahan yang di
minta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan. Dengan
memiliki siup dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. Selain itu untuk
mengikuti lelang,kepemilikan siup menjadi salah satu syaratnya.
b. Alasan memiliki SIUP
Agar usaha yang di jalankan mendapat pengakuan dan
pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah
yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
c. Syarat- Syarat SIUP :
SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT)
- Surat Permohonan
- Surat Rekomendasi dari Camat setempat
- Foto Copy akte pendirian perusahaan yang
disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum
dari Menteri Hukum dan HAM
- Foto Copy KTP Direktur Utama atau penanggung
jawab perusahaan atau pemegang sahamnya Kabupaten Asahan.
- Foto Copy NPWP
- Neraca perusahaan
- Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik
Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr
- Foto Copy surat keterangan tanah / surat
perjanjian sewa tanah.
2. Perizinan Lembaga
Pembiayaan
Istilah lembaga pembiayaan (finance) merupakan
istilah yang relatif lebih baru dibandingkan dengan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan
berkembang setelah adanya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket
Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88). Kegiatan usaha lembaga pembiayaan
menekankan pada fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No.
61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan menurut Pasal 1 angka (2) Keppres No.
61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Untuk memperoleh izin usaha dan
lembaga pembiayaan, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan
kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a. Akta pendirian perusahaan
pembiayaan yang telah di sahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan
terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada satu bank
di Indonesia.
c. Contoh perjanjian
pembiayaan yang akan digunakan.
d. Daftar susunan pengurus
perusahaan pembiayaan.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) perusahaan.
f. Neraca pembukuan
perusahaan pembiayaan.
g. Perjanjian usaha
petungan antara pihak asing dengan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan
patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesisasi dalam kepemilikan saham.
3. Perizinan di Bidang
Industri
Perizinan dalam bidang
industri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No.13 tahun
1987 tentang Izin Usaha Industri, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa
dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan akan ikut
memainkan peranan yang amat penting.
Industri
yang dimaksud dengan UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri.
Ada 2(dua) macam izin usaha industri, yaitu:
a. Izin tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara definitif
kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap
ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan
berproduksi.
b. Izin perluasan, yaitu izin usaha industri yang diberikan kepada
perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas dari atau jenis produk
atau komoditi yang telah diizinkan.
4. Perizinan menurut
Undang-undang Gangguan (UUG)
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan
yang selanjutnya disebut dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat
usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah. Diatur dalam Statsblaad Tahun 1926 No.226. izin UUG
bertujuan memberikan perlindungan kepada warga/penghuni di sekitar lokasi suatu
usaha.[6]
G. Tujuan Pemberian Izin
Tujuan dan fungsi perizinan adalah untuk pengendalian
dari pada aktivitas pemerintah dalam
hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus
dilaksanakan oleh yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, tujuannya dapat dilihat dari dua sisi yaitu:
1. Dari sisi pemerintah bertujuan untuk:
a. Untuk melaksanakan peraturan.
apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan
kenyataan dalam praktiknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
b. Sebagai sumber pendapatan daerah, dengan adanya permintaan izin maka
secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang
dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu.
2. Dari sisi masyarakat bertujuan untuk :
a. Untuk adanya kepastian hukum.
b. Untuk adanya kepastian hak.
c. Untuk memudahkan mendapatkan fasilitas.
Dengan mengikatkan
tindakan-tindakan pada suatu sistem perizinan, pembuat undang-undang dapat
mengejar berbagai tujuan dari izin, yaitu:
1). Keinginan mengarahkan aktivitas – aktivitas tertentu,
misalnya izin mendirikan bangunan, izin HO, dan lain – lain.
2). Mencegah bahaya lingkungan, misalnya penebangan, izin
usaha industri, dan lain – lain.
3). Melindungi objek – objek tertentu, misalnya izin
membongkar monumen – monumen tertentu, izin mencari barang peninggalan
terpendam, dan lain – lain.
4). Membagi benda – benda, lahan atau wilayah yang
terbatas. Misalnya izin menghuni di daerah padat penduduk (SIP), dan lain –
lain.
5). Mengarahkan dengan menggunakan seleksi terhadap orang
dan aktivitas – aktivitas terntu, misalnya izin bertransmigrasi dan lain –
lain.[7]
[1]http//wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perjanjian.
Dikutiptanggal 15 februari 2017, pukul.14.50
[3]
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan, Jakarta : Sinar Grafika,
2011. Hlm. 167
[4]
Ibid.,hlm. 185
[5]
Ibid., hlm. 189
[6] http://azarfatimah.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dunia-bisnis-siup-lembaga.html di akses
pada Rabu, 22 – Maret – 2017 pukul 14.37 WIB
[7]
Ibid., hlm. 200
No comments:
Post a Comment