Sunday, 1 April 2018

Makalah Hukum Perizinan (Pengertian Perizinan, Sifat Perizinan dan beberapa elemen pokok perizinan)


A.    Pengertian Perizinan

Izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan menuru tistilah mengizinkan memiliki arti memperkenakan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinana dalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dalam hal  masyarakat yang memohonizin.[1]
Menurut N.M. Speltdan J.B.J.M. ten berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
Izin dalam arti luas merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam hokum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga.  Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Dengan member izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya.
Izin dalam arti sempit adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin yang pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang utuk mencapai suatu tatanan tetentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk, tujuannya adalah mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak seluruhnya dianggap tercela. Namun dimana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekadarnya. Hal yang pokok pada izin secara sempit ialah bahwa suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan denga ntujuan agar dalam ketentuan-ketentuan yang disangkutkan dengan perkenan dapat dengan teliti diberikan batas-batas tertentu bagi tiap kasus.[2]

B.    Sifat Perizinan

1.     Izin bersifat bebas, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan pemberian izin.
2.     Izin bersifat terikat, adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya terikat pada aturan dan hujum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung pada kadar sejauh mana peraturan perundang - undangan mengaturnya. Misalnya IMB, izin HO, izin usaha industri dan lain - lain.
3.     Izin yang bersifat menguntungkan, merupakan izin yang isinya mempunyai sifat menguntungkan pada yang bersangkutan. Dalam arti, yang bersangkutan diberikan hak - hak atau pemenuhan tuntutan yang tidak akan ada tanpa keputusan tersebut. Misalnya, dari izin yang menguntungkan adalah SIM, SIUP, SITU, dan lain - lain.
4.     Izin yang bersifat memberatkan dalam bentuk ketentuan ketentuan yang berkaitan kepadanya. Misalnya, pemberian izin kepada perusahaan tertentu. Bagi mereka yang tinggal di sekitarnya yang merasa dirugikan izin tersebut merupakan suatu beban.
5.     Izin yang segera berakhir, merupakan izin yang menyangkut tindakan - tindakan yang akan segera berakhir atau izin yang masa berlakunya relatif pendek, misalnya izin mendirikan bangunan (IMB), yang hanya berlaku untuk mendirikan bangunan dan berakhir saat bangunan selesaj didirikan.
6.     Izin yang berlangsung lama, merupakan izin yang menyangkut tindakan - tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industri dan izin yang berhubungan dengan lingkungan.
7.     Izin yang bersifat pribadi, merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat atau kualitas pribadi danpemohon izin. Misalnya, izin mengemudi (SIM).
8.     Izin yang berifat kebendaan, merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat dan objek izin misalnya izin HO, SITU, dan lain - lain.[3]

C.    Beberapa elemen pokok perizinan

            Berdasarkan jenis - jenis ketetapan, izin termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitusif, yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, atau beschikkingen welke iets toestaan wat tevoren niet geoorloofd was (ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan). Dengan demikian, izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkret. Sebagai ketetapan, izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
                        Beberapa aspek dalam regulasi perizinan akan selalu memuat dari berbagai pendapat pakar, dapat disarikan sebagai berikut : 1. Persyaratan 2. Hak dan kewajiban  3. Tata cara 4. Jangka waktu keberlakuan 5. Waktu pelayanan 6. Biaya 7. Mekanisme komplain dan penyelesaian sengketa 8. Sanksi
3.   Lembaga pemerintahan
             Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the game yang mengatur tindakan dan menentukan apakah suatu organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif. Lembaga pemerintah adalah lembaga yang menjalankan urusan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
            Menurut Sjachran Basah, dari penulusuran berbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui bahwa mulai dari administrasi negara tertinggi (presiden) sampai dengan administrasi negara terendah ( lurah) berwenang memberikan izin. Ini berarti terdapat aneka ragam administrasi negara ( termasuk instansinya) pemberi izin, yang didasarkan pada jabatan yang dijabatnya baik di tingkat pusat maupun daerah.[4]

D.     Proses dan prosedur Perizinan

Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayananan perizinan, proses penyelesaian perizinan yang merupakan proses internal yang dilakukan oleh aparat ataau petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut, masing - masing pegawai dapat mengetahui peran masing - masing dalam proses penyelesaian perizinan.
Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Di samping itu harus menempuh prosedur tertentu, pemohon izin juga harus memenuhi persyaratan - persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak olehbpemerintah atau pemberi izin. Prosedur daan persyaratan perizinan itu berbeda - beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin.
                   Dalam hal pelaksanaan perizinan, lack of competencies sangat mudah untuk dijelaskan. Pertama, proses perizinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas pada aspek legal dari proses perizinan, tetapi lebih jauh dari aspek tersebut. Misalnya untuk memberikan izin, pihak pelaksana juga harus mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari izin tersebut baik dalam jangka pendek maupun panjang
                   Inti dari regulasi dan deregulasi proses perizinan adalah pada tata cara dan prosedur perizinan. Untuk itu, isi regulasi dan deregulasi haruslah memenuhi nilai - nilai berikut : sederhana, jelas, tidak melibatkan banyak pihak, meminimalkan kontak fisik antarpihak yang melayani dengan yang dilayani, memiliki prosedur operasional standar, dan wajib dikomunikasikan secara luas.[5]
1.       Persyaratan Perizinan
                        persyaratan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh izin yang dimohonkan. Persyaratan perizinan tersebut berupa dokumen kelengakapn atau surat - surat. Dalam regulasi dan deregulasi, persyaratan dalam proses perizinan menjadi satu yang paling utama. Arah perbaikan sistem perizinan ke depan, paling tidak memenuhi kriteria berikut.
a.     Tertulis dengan jelas, regulasi sulit terlaksana dengan baik tanpa tertulis dengan jelas. Oleh karena itu, regulasi perizinan pun harus dituliskan dengan jelas.
b.     Memungkinkan untuk dipenuhi, perizinan harus beorientasi pada asas kemudahan untuk dilaksanakan oleh si pengurus izin. Meskipun tetap memperhatikan sasaran regulasi yang bersifat ideal.
c.     Berlaku universal, perizinan hendaknya tidak menimbulkan efek deskriminatif. Perizinan harus bersifat inklusif dan universal.
d.     Memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek lainnya yang terkait ( termasuk memenuhi ketentuan internasional).
2.     Waktu Penyelesaian Izin
Waktu penhelesaian izin harus ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan.
3.     Biaya Perizinan
Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian izin. Penetapan besaran biaya pelayanan izin perlu memperhatikan hal - hal sebagai berikut.
a.     Rincian biaya harus jelas untuk stiap perizinan, khususnya yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan.
b.     Ditetapkan oleh peraturan - undangan atau dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. 

E.    Perizinan Dalam Pandangan Islam

Mengurus proses perizinan usaha merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa :59)
Firman Allah tersebut memerintahkan seorang muslim untuk taat kepada ulil amri (pemimpin/pemerintah). Terkait dengan usaha atau bisnis, pemerintah telah mewajibkan perlunya memiliki surat izin bagi para pemilik bisnis. Kewajiban tersebut merupakan ajakan dan perintah yang mengandung maslahat yang banyak, Oleh karenanya sangat pantas bagi seorang muslim untuk menaatinya. Insya Allah, jika proses mengurus izin usaha diniatkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut akan bernilai ibadah dan memberikan keberkahan pada rezeki yang didapatkannya usaha atau bisnis yang memiliki izin. Perizinan usaha telah diatur oleh Undang-undang, sehingga siapa pun harus menaatinya. Sebagai produk hukum, perizinan usaha ditujukan untuk menjaga kepentingan bersama dan tidak merugikan masyarakat lainnya. Bahkan, akan menjaga keberlanjutan dari proses bisnis,  dengan mengantongi izin usaha, para pengusaha memiliki hak untuk dilindungi oleh pemerintah, jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan para pebisnis seperti mendapat pungutan tidak resmi.

F.     Perizinan Dalam Bisnis

1.     Surat Izin Usaha Perdagangan

Sesuai peraturan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya secara sah. Tapi, tidak semua kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Ketentuan perusahaan yang harus memiliki SIUP dibedakan atas 3 ( tiga ) kelompok, yauitu: Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp. 25.000.000,00. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000,00. sampai dengan Rp. 100.000.000,00. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000,00.
a.   Manfaat SIUP
Sebagai syarat pengesahan yang di minta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha  tidak terjadi masalah perijinan. Dengan memiliki siup dapat memperlancar perdagangan ekspor  dan impor. Selain itu untuk mengikuti lelang,kepemilikan siup menjadi salah satu syaratnya.
b.       Alasan memiliki SIUP
Agar usaha yang di jalankan mendapat pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.
c.       Syarat- Syarat SIUP :
SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT)
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat
  3. Foto Copy akte pendirian perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Foto Copy KTP Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya Kabupaten Asahan.
  6. Foto Copy NPWP
  7. Neraca perusahaan
  8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr
  9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.
2.       Perizinan Lembaga Pembiayaan
Istilah lembaga pembiayaan (finance) merupakan istilah yang relatif lebih baru dibandingkan dengan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan berkembang setelah adanya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88). Kegiatan usaha lembaga pembiayaan menekankan pada fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan menurut Pasal 1 angka (2) Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana  atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Untuk memperoleh izin usaha dan lembaga pembiayaan, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a.   Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah di sahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada satu bank di Indonesia.
c.   Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan.
d.   Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan.
e.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
f.    Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan.
g.   Perjanjian usaha petungan antara pihak asing dengan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesisasi dalam kepemilikan saham.
3.     Perizinan di Bidang Industri
            Perizinan dalam bidang industri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industri, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting.
            Industri yang dimaksud dengan UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri.
Ada 2(dua) macam izin usaha industri, yaitu:
a.   Izin tetap, yaitu izin usaha industri yang diberikan secara definitif kepada perusahaan industri yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
b.   Izin perluasan, yaitu izin usaha industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang melakukan penambahan kapasitas dari atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.

4.     Perizinan menurut Undang-undang Gangguan (UUG)
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang selanjutnya disebut dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Diatur dalam Statsblaad Tahun 1926 No.226. izin UUG bertujuan memberikan perlindungan kepada warga/penghuni di sekitar lokasi suatu usaha.[6]

G.   Tujuan Pemberian Izin

Tujuan dan fungsi perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktivitas  pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, tujuannya dapat dilihat dari dua sisi yaitu:
1. Dari sisi pemerintah bertujuan untuk:
a.  Untuk melaksanakan peraturan. apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
b. Sebagai sumber pendapatan daerah, dengan adanya permintaan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu.
2. Dari sisi masyarakat bertujuan untuk :
a. Untuk adanya kepastian hukum.
b. Untuk adanya kepastian hak.
c. Untuk memudahkan mendapatkan fasilitas.
     Dengan mengikatkan tindakan-tindakan pada suatu sistem perizinan, pembuat undang-undang dapat mengejar berbagai tujuan dari izin, yaitu:
1). Keinginan mengarahkan aktivitas – aktivitas tertentu, misalnya izin mendirikan bangunan, izin HO, dan lain – lain.
2). Mencegah bahaya lingkungan, misalnya penebangan, izin usaha industri, dan lain – lain.
3). Melindungi objek – objek tertentu, misalnya izin membongkar monumen – monumen tertentu, izin mencari barang peninggalan terpendam, dan lain – lain.
4). Membagi benda – benda, lahan atau wilayah yang terbatas. Misalnya izin menghuni di daerah padat penduduk (SIP), dan lain – lain.
5). Mengarahkan dengan menggunakan seleksi terhadap orang dan aktivitas – aktivitas terntu, misalnya izin bertransmigrasi dan lain – lain.[7]


[1]http//wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perjanjian. Dikutiptanggal 15 februari 2017, pukul.14.50
[2]Ridwan HR, HUKUM ADINSTRASI NEGARA, Jakarta:PTRajaGrafindo Persada,2006, hlm.208.
[3] Adrian Sutedi,  Hukum Perizinan, Jakarta : Sinar Grafika, 2011. Hlm. 167
[4] Ibid.,hlm. 185
[5] Ibid., hlm. 189
[6] http://azarfatimah.blogspot.co.id/2014/12/perizinan-dunia-bisnis-siup-lembaga.html di akses pada Rabu, 22 – Maret – 2017 pukul 14.37 WIB
[7] Ibid., hlm. 200

No comments:

Post a Comment

Artikel Populer

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masala...