Di zaman modern ini kita sudah tak asing lagi dengan kata
investasi. Siapapun bisa menginvestasikan harta yang dimilikinya. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pengertian investasi yaitu penanaman uang (modal) dalam
suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, pengertian investasi yaitu
satu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pekembangan kekayaan melalui
distribusi hasil investasi (bunga, dividen, royalti, uang sewa), untuk animo
nilai investasi atau mungkin untuk faedah lainnya untuk perusahaan yang
berinvestasi seperti faedah yang didapat melalui jalinan perdagangan.[1]
B. Jenis-Jenis Investasi
Jenis-jenis
investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, sumber pembiayaannya
dan bentuknya, yakni:
1.
Jenis
Investasi berdasarkan Asetnya
Jenis investasi berdasarkan asetnya merupakan
penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaan. Investasi berdasarkan
asetnya terbagi atas dua jenis, yaitu real asset dan financial asset.
Real Asset adalah investasi yang berwujud seperti gedung-gedung,
kendaraan dan lain sebagainya, sedangkan Financial
Asset merupakan
dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung dari pemegangnya terhadap aktivitas
riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.[2]
2.
Jenis
Investasi berdasarkan Pengaruhnya
Jenis
investasi menurut pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada
faktor-faktor yang memengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi.
Jenis investasi berdasarkan pengaruhnya dapat dibagi lagi menjadi dua macam,
yaitu investasi autonomus (berdiri sendiri) dan Investasi Induces (memengaruhi atau menyebabkan).
Investasi Autonomus adalah investasi yang tidak
dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, bersifat spekulatif. Contoh investasi ini
: pembelian surat-surat berharga.
Investasi Induced ialah investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan
akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Contoh investasi ini :
penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang diperoleh selain dari bekerja,
seperti bungan dan sebagainya.
3.
Jenis
Investasi berdasarkan Sumber Pembiayaannya
Jenis
investasi berdasarkan sumber pembiayaannya merupakan investasi yang didasarkan
pada asal-usul investasi yang diperoleh. Jenis investasi ini dapat dibagi lagi
menjadi dua macam, yaitu investasi yang besumber dari modal asing dan investasi
yang bersumber dari modal dalam negeri.[3]
4.
Jenis
Investasi berdasarkan bentuknya.
Jenis
investasi berdasarkan bentuknya merupakan investasi yang didasarkan pada cara
menanamkan investasinya. Jenis investasi ini dapat dibagi menjadi dua macam,
yaitu investasi portofolio dan investasi langsung.
Investasi
Portopolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat
berharga, contohnya seperti saham dan obligasi. Investasi langsung
merupakan bentuk investasi yang dilakukan dengan membangun, membeli total, atau
mengakuisi suatu perusahaan.[4]
Faktor-Faktor penentu investasi bagi seorang investor
yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih
dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis
investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1. Analisis kondisi makro ekonomi.
2. Analisis pada jenis industri.
3. Analisis fundamental suatu perusahaan.
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor
dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro,
tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu
negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi
makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan,
kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang
negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai
jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling
memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan
dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral
industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk
investasi jangka panjang tentunya akan dipilih.
Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis
fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu
perusahaan.[5]
Dalam
ekonomi makro, investasi merupakan salah satu komponen dari pendapatan
nasional, Produk Domestik Bruto, PDB atau Gross Demestic Product, GDP. Sehingga
pengaruh investasi terhadap perekonomian suatu Negara dapat ditinjau dari
pendapatan nasional Negara tersebut. Dari persamaannya dapat diketahui bahwa
investasi berkorelasi positif dengan GDP. Secara umum dapat dikatakan,
jika investasi naik, maka GDP cenderung naik. Atau sebaliknya, jika investasi
turun, maka GDP cenderung turun.
Investasi
dipengaruhi oleh tingkat pengembalian modal dan tingkat bunga. Para pemilik
modal akan berinvestasi jika tingkat pengembalian modal lebih besar daripada
tingkat bunga. Tingkat bunga yang tinggi menyebabkan investasi menjadi tidak
menarik atau tidak menguntungkan. Ketika tingkat bunga tinggi sebagian modal
digunakan untuk mencari keuntungan dari tingkat bunga melalui deposito atau
tabungan. Tingkat bunga tinggi pada akhir akan mengurangi jumlah modal yang
diinvestasikan. Jika pengeluaran investasi berkurang, maka GDP cenderung
menurun.[6]
1. Undang-Undang
Penanaman Modal
Sebelum
tahun 2007, Indonesia memiliki 2 undang-undang di bidang penanaman modal, yaitu
(1) UU no 1 tahun 1967 ttg penanaman modal asing, (2) UU no 6 tahun 1968 ttg
penanaman modal dalam negeri dan keduanya diamandemen untuk dijadikan satu,
agar menyamakan investor asing dan investor dalam negeri.
Mulai 2007 undang-undang penanaman modal menjadi UU no
25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), dan diikuti dengan serangkaian PP
dan peraturan di bawahnya.
Dalam Undang-Undang Penanaman Modal hanya
membatasi ruang lingkup investasi pada investasi secara langsung dan tidak
termasuk investasi secara tidak langsung atau melalui investasi portofolio.
Jadi, oleh karena itu Undang-Undang Penanaman Modal hanya memberikan batasan
pada investasi langsung dan tidak termasuk investasi tidak langsung,
Undang-Undang Penanaman Modal, UU No. 25
Tahun 2007 :
Pasal 1 ayat
3, "Penanaman modal
asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri."
Pasal 12 ayat 2,
"Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan
peralatan perang.
b. bidang usaha yang secara eksplisit
dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang."
2. Undang-Undang Pasar Modal
Pada tahun 1977, Pemerintah mengaktifkan
kembali Pasar Modal Indonesia dengan ditandai go public-nya PT Semen Cibinong.
Namun, dunia Pasar Modal Indonesia baru benar-benar mengalami perkembangan pada
sekitar akhir dekade 1980-an, yang antara lain ditandai dengan pendirian PT
Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989 dan swastanisasi PT Bursa Efek
Jakarta (BEJ) pada tahun 1992.
Penetapan Undang-Undang No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal menjadi awal perkembangangan pasar modal di indonesia dan
juga semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai bagian dari Self Regulatory
Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek”.[7]
Undang- Undang tersebut berisi
tentang :
a. BAB I Ketentuan Umum
Memberikan
penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur
di UU Pasar Modal.
b. BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan
mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan
Pengawas Pasar Modal.
c. BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan,
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan
pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
d. BAB IV Reksa Dana
Aturan
mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan
Reksa Dana.
e. BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan
Penasihat Investasi
Aturan mengenai
persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek,
Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. [8]
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. [8]
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan
jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan
diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih
teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan
kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya
kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.[9]
Fungsi
Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1. Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan
untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Modal asing dapat berperan penting dalam
penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3. Membantu dalam proses industrilialisasi
yang sedang dilaksanakan.
4. Membantu dalam penyerapan tenaga kerja
lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5. Mampu meningkatkan kesejahteraan pada
masyarakat.
6. Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia
semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7. Menambah cadangan devisa negara dengan
pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan Penanaman Modal Asing
1. Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya
produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2. Untuk membuat rintangan perdagangan bagi
perusahaan-perusahaan lain
3. Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi
daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih
tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang
lebih baik.
4. Untuk menarik arus modal yang signifikan
ke suatu negara.[10]
[2] Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia,
jakarta: P.T. Rajagrafindo Persada. h. 37.
[3] Ibid., h. 38
[4] Ibid., h. 38
[5](Anonim)http://mr-rasyidin.blogspot.co.id/2012/06/analisis-investasi.html di
akses pada 27-02-2017
19:50
[6] (Anonim)http://ilmuekonomi123.blogspot.co.id/2016/05/pengaruh-investasi-terhadap-pertumbuhan.html
di akses pada 27-02-2017 19:40
[7] Puwaningsih, Endang, 2010, Hukum Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia. h.
27
[8] Puwaningsih, Endang, 2010, Hukum Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia. h.
259
[9] Ibid., h. 259
[10] Ibid., h. 260
No comments:
Post a Comment