Sunday, 1 April 2018

Makalah Hukum Investasi


Di zaman modern ini kita sudah tak asing lagi dengan kata investasi. Siapapun bisa menginvestasikan harta yang dimilikinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian investasi yaitu penanaman uang (modal) dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, pengertian investasi yaitu satu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pekembangan kekayaan melalui distribusi hasil investasi (bunga, dividen, royalti, uang sewa), untuk animo nilai investasi atau mungkin untuk faedah lainnya untuk perusahaan yang berinvestasi seperti faedah yang didapat melalui jalinan perdagangan.[1]
B.    Jenis-Jenis Investasi
Jenis-jenis investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, sumber pembiayaannya dan bentuknya, yakni:
1.     Jenis Investasi berdasarkan Asetnya
Jenis investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaan. Investasi berdasarkan asetnya terbagi atas dua jenis, yaitu real asset dan financial asset.
Real Asset adalah investasi yang berwujud seperti gedung-gedung, kendaraan dan lain sebagainya, sedangkan Financial Asset merupakan dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung dari pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.[2]
2.     Jenis Investasi berdasarkan Pengaruhnya
Jenis investasi menurut pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor-faktor yang memengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi. Jenis investasi berdasarkan pengaruhnya dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu investasi autonomus (berdiri sendiri) dan Investasi Induces (memengaruhi atau menyebabkan).
Investasi Autonomus adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, bersifat spekulatif. Contoh investasi ini : pembelian surat-surat berharga.
Investasi Induced ialah investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Contoh investasi ini : penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang diperoleh selain dari bekerja, seperti bungan dan sebagainya.
3.     Jenis Investasi berdasarkan Sumber Pembiayaannya
Jenis investasi berdasarkan sumber pembiayaannya merupakan investasi yang didasarkan pada asal-usul investasi yang diperoleh. Jenis investasi ini dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu investasi yang besumber dari modal asing dan investasi yang bersumber dari modal dalam negeri.[3]
4.     Jenis Investasi berdasarkan bentuknya.
Jenis investasi berdasarkan bentuknya merupakan investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya. Jenis investasi ini dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung.
Investasi Portopolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, contohnya seperti saham dan obligasi. Investasi langsung merupakan bentuk investasi yang dilakukan dengan membangun, membeli total, atau mengakuisi suatu perusahaan.[4]
Faktor-Faktor penentu investasi bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1.     Analisis kondisi makro ekonomi.
2.     Analisis pada jenis industri.
3.     Analisis fundamental suatu perusahaan.
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih.
Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.[5]
Dalam ekonomi makro, investasi merupakan salah satu komponen dari pendapatan nasional, Produk Domestik Bruto, PDB atau Gross Demestic Product, GDP. Sehingga pengaruh investasi terhadap perekonomian suatu Negara dapat ditinjau dari pendapatan nasional Negara tersebut. Dari persamaannya dapat diketahui bahwa investasi berkorelasi positif dengan GDP.  Secara umum dapat dikatakan, jika investasi naik, maka GDP cenderung naik. Atau sebaliknya, jika investasi turun, maka GDP cenderung turun.
Investasi dipengaruhi oleh tingkat pengembalian modal dan tingkat bunga. Para pemilik modal akan berinvestasi jika tingkat pengembalian modal lebih besar daripada tingkat bunga. Tingkat bunga yang tinggi menyebabkan investasi menjadi tidak menarik atau tidak menguntungkan. Ketika tingkat bunga tinggi sebagian modal digunakan untuk mencari keuntungan dari tingkat bunga melalui deposito atau tabungan. Tingkat bunga tinggi pada akhir akan mengurangi jumlah modal yang diinvestasikan. Jika pengeluaran investasi berkurang, maka GDP cenderung menurun.[6]
1.     Undang-Undang Penanaman Modal
Sebelum tahun 2007, Indonesia memiliki 2 undang-undang di bidang penanaman modal, yaitu (1) UU no 1 tahun 1967 ttg penanaman modal asing, (2) UU no 6 tahun 1968 ttg penanaman modal dalam negeri dan keduanya diamandemen untuk dijadikan satu, agar menyamakan investor asing dan investor dalam negeri.
Mulai 2007 undang-undang penanaman modal menjadi UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), dan diikuti dengan serangkaian PP dan peraturan di bawahnya.
Dalam Undang-Undang Penanaman Modal hanya membatasi ruang lingkup investasi pada investasi secara langsung dan tidak termasuk investasi secara tidak langsung atau melalui investasi portofolio. Jadi, oleh karena itu Undang-Undang Penanaman Modal hanya memberikan batasan pada investasi langsung dan tidak termasuk investasi tidak langsung,
Undang-Undang Penanaman Modal, UU No. 25 Tahun 2007 :
Pasal 1 ayat 3, "Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri."
Pasal 12 ayat 2, "Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
a.     produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.
b.     bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang."
2.     Undang-Undang Pasar Modal
Pada tahun 1977, Pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia dengan ditandai go public-nya PT Semen Cibinong. Namun, dunia Pasar Modal Indonesia baru benar-benar mengalami perkembangan pada sekitar akhir dekade 1980-an, yang antara lain ditandai dengan pendirian PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989 dan swastanisasi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 1992.
Penetapan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menjadi awal perkembangangan pasar modal di indonesia dan juga semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.[7]
Undang- Undang tersebut berisi tentang :
a.     BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.
b.     BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.
c.     BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
d.     BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
e.     BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. [8]
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
-       Potensi dan karakteristik suatu daerah
-       Budaya masyarakat
-       Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
-       Peta politik daerah dan nasional
-       Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.[9]
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1.   Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.   Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3.   Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4.   Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5.   Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6.   Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7.   Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
Tujuan Penanaman Modal Asing
1.     Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2.     Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3.     Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4.     Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.[10]



[1] Puwaningsih, Endang, 2010, Hukum Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia. h.  258-259.
[2] Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, jakarta: P.T. Rajagrafindo Persada. h. 37.
[3] Ibid., h. 38
[4] Ibid., h. 38
[6] (Anonim)http://ilmuekonomi123.blogspot.co.id/2016/05/pengaruh-investasi-terhadap-pertumbuhan.html di akses pada 27-02-2017 19:40
[7] Puwaningsih, Endang, 2010, Hukum Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia. h. 27
[8] Puwaningsih, Endang, 2010, Hukum Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia. h. 259
[9] Ibid., h. 259
[10] Ibid., h. 260

No comments:

Post a Comment

Artikel Populer

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masala...