Sunday, 27 November 2016

Unsur-unsur demokrasi


Adapun unsur-unsur demokrasi pada umumnya dan penerapannya berdasarkan asas pancasila meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.     Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
Hal ini terdapat di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di mana kedaulatan rakyat didasarkan pada Pancasila.
2.     Demokrasi berddasarkan kepentingan umum.
Kepentingan umum disebut pula res publica, yang yang di dalam UUD 1945, dibakukan sebagai Republik yang bersifat kesatuan.
3.     Demokrasi menampilkan sosok Negara Hukum.
Negara hukum (Rechtsstaat) ummnya dirumuskan sebagai negara hukum demokrasi.
Di dalam penjelasan UUD 1945 dirumuskan bahwa Indonesia ialah negara berdasar atas huku dan bukan berdasarkan kekuasaan semata-mata (rechtsstaat dan bukan machtsstaat).
4.     Negara demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaanya.

Di dalam penjelasan UD 1945 dinyatakan pemerintahan berdasarkan atas konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme.
5.     Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan.
Lembaga-lembaga perwakilan di Indonesia meliputi MPR, DPR, dan DPRD.
6.     Di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat.
Presiden adalah mandataris MPR, ia bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis (lihat penjelasan  UUD 1945).
7.     Negara demokrasi mengakui hak asasi.
Hak fundamental berdasarkan konstitusi, dan di dalam UUD 1945 dirinci dalam hak dan kewajiban warna negara, hak dan kewajiban penduduk, serta hak dan kewajiban penyelenggara negara.
8.     Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
Sesuai dengan UUD 1945, maka kelembagaan negara disusun berdasarkan prinsip lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, kemudian lembaga-lembaga tinggi dan baru alat pelengkapan negara lainnya.
9.     Setiap demokrasi memiliki tujuan dan bernegara.
Tujuan demokrasi indonesia ialah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

10.  Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya.
Pelestarian demokrasi pancasila dijamin dengan persyaratan kepala negara harus aslii dan perubahan hukum dasar adalah sulit (lihat pasal 37 UUD 1945).

Perkembangan Demokrasi di Indonesia


Dalam sejarah negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihdapi oleh bangsa indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di bagi dalam empat periode:
1.     Periode 1945-1959, masa demokrasi yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.     Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
3.     Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusonal yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangkak untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangan. Namun dalam perkembangan peran presiden semakin domain terhadap lembaga-lembaga negara yang lain.
4.     Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonojol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Perkembangan berikutnya masih akan kita tunggu.

Pengertian Demokrasi


Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani,yang terdiri atas 2 perkataan, yaitu demos,yang berarti rakyat,dan cratein yang berarti pemerintah.
            Maka dilihat dari arti katanya, istilah demokrasi adalah mengandung arti pemerintahan rakyat, yang kemudian lebih dikenal dengan pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people and for the people). Dengan demikian, demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Dalam ucapan Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 (periode 1861-1865) demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “the government from the people, by the people, and for the people”, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
·       Menurut Alamudi (1991) demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku, sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Karena itu, mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan di depan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk secara pantas disebut demokrasi.
·       Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.

·       Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
·       Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.



Perkembangan Islam di Indonesia


Berbicara tentang sejarah studi Islam di Nusantara tentunya tidak lepas dapat terlepas dengan Kerajaan Samudera Pasai yang berdiri pada pertengahan abad 13 M. Karena Kerajaan Samudera Pasai merupakan Kerajaan Islam pertama di Nusantara. Sebagai kerajaan Islam yang pertama, Samudera Pasai mempunyai peran yang sangat berarti dalam perilaku masyarakat sehari-hari. Peran itu antara lain berupa dukungan secara resmi oleh para sultan yang memerintah kerajaan tersebut secara berkesinambungan, bahkan mereka turut berada di garis depan dalam menimba maupun mengajarkan ilmu-ilmu keislaman.
Sistem pendidikan yang berlaku pada saat itu lebih bersifat informal, yang berbentuk majlis taklim dan dilakukan di tempat-tempat seperti di rumah-rumah, masjid, dan pendopo istana. Pendidikan itu sendiri dilakukan dalam berbagai kesempatan. Waktu-waktu belajar yang digunakan yaitu pada saat siang hari, khususnya setelah shalat jum’at, sore hari ba’da ashar, malam hari ba’da magrib/isya dengan metode-metode diskusi.
Penyebaran ajaran Islam yang tadinya lebih bersifat individual yang dilakukan dari seseorang ke orang lain atau dari sebuah keluarga ke keluarga lain menjadi lebih bersifat passif. Mereka memiliki jaringan dari suatu daerah ke daerah lain. Orang-orang Islam yang sudah cukup menguasai ajaran agam Islam disebar ke berbagai daerah untuk menjadi guru.
Berdasarkan perkembangan studi islam di Indonesia dapat digambarkan demikian. Bahwa lembaga / system pendidikan Islam di Indonesia mulai dari (1)  system pendidikan langgar, kemudian (2) system pesantren, kemudian berlanjut dengan (3) system pendidikan di kerajaan-kerajaan Islam, akhirnya muncul (4) system kelas.
1.       Sistem Langgar
Maksud pendidikan dengan system langgar adalah pendidikan yang dijadikan di langgar atau surau atau masjid atau di rumah guru. Kurikulumnyapun bersifat elementer. Yakni mempelajari abjad huruf Arab. Dengan system ini dikelola oleh ‘Alim berfungsi sebagai guru agama atau tukang baca do’a. Pengajaran dengan system ini dilakukan dengan 2 cara; Pertama, dengan cara sorangan, yakni seorang murid berhadapan secara langsung dengan guru dan bersifat perorangan. Kedua, adalah dengan cara halaqah, yakni guru dikelilingi oleh murid-murid.
2.     Sistem Pesantren
Adapun system pendidikan dengan pesantren atau dapat diidentikkan dengan huttah, dimana seorang kyai mengajari santri dengan sarana masjid sebagai tempat pengajaran / pendidikan dan didukung oleh pondok sebagai tempat tinggal santri. Di pesantren juga berjalan 2 cara, yakni (1) sorangan dan (2) halaqah. Hanya saja sorangan  di pesantren biasanya dengan cara si santri yang membaca kitab, sementara kiyai mendengar, sekaligus mengoreksi kalau ada kesalahan.
3.     Sistem Kerajaan
System pengajaran berikutnya adalah pendidikan di kerajaan-kerajaan Islam, yang di mulai pertama dari kerajaan Samudra Pasai di Aceh. Kerajaan yang didirikan Malik Ibrahim bin Mahhdun berdiri pada abad 13 M. Materi yang diajarkan di majlis ta’lim dan halaqah di kerajaan pasai adalah fiqh  Mazhab al-Shafi’i. Kedua,kerajaan Perlak di selat Malaka. Di kerajaan ini ada lembaga pendidikan berupa majlis ta’lim tinggi yang dihadiri oleh murid khusus yang sudah alim dan mendalam ilmunya. Ketiga, kerajaan Aceh Darussalam yang berdiri 12 Dzulqo’dah 916 H (1511 M). Di kerajaan ini ada lembaga-lembaga negara yang berfungsi di bidang pendidikan, yakni: (1) Balai Seutia Huhama yakni Lembaga ilmu pengetahuan, tempat berkumpul ulama, ahli pikir dan intelektual / cendikiawan membahas ilmu pengetahuan. (2) Balai Seutia Ulama, yaitu Jawaban Pendidikan. (3) Balai jama’ah Himpunan Ulama. Adapun jenjangnya adalah (1) Meunasah (Madrasah), (2) Rangkang (tsanawiyah), (3) Dayah (setingkat Aliyah), (4) Dayah Teuku cik (setara pendidikan tinggi).keempat, kerajaan Demak, di mana di tempat-tempat ramai (central/pusat) didirikan masjid untuk tempat belajar. Kelima, kerajaan Islam Mataram (1575-1757), di mana hampir di setiap desa didirikan tempat belajar al-Qur’an. Demikian pula di kabupaten didirikan pesantren. Keenam, Kerajaan Islam di Banjarmasin (Kalimantan), lahir ulama besar dan terkenal yaitu Syeh Muhammad Arsyad al-Banjari. Setelah pulang dari Makkah untuk belajar, al-Banjari mendirikan pesantren di kampung Dalam Pagar. System pendidikan adalah sama dengan system madrasah di Jawa.
4.     Sistem Klasikal (Barat)
Akhir abad Ke-19, perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Mulai lahir sekolah model Belanda: sekolah Eropa, sekolah Venahuler, sekolah Eropa bagi ningrat Belanda. Disamping itu Pribumi sama dengan sekolah-sekolah Belanda  seperti sekolah taman siswa.
Kemudian dasawarsa kedua abad ke-20 muncul madrasah dan sekolah-sekolah model Belanda oleh organisasi Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, jama’at al-khair, dll.
Tahun 1901 orang-orang arab yang tinggal di Jakarta mendirikan madrasah tetapi belum brhasil. Kemudian tahun 1905 dengan Jami’at al-Khoir berhasil mendirikan madrasah dengan kurikulum mengajarkan pengetahuan umum dan agama.
Pada level perguruan tinggi dapat digambarkan bahwa berdirinya perguruan tinggi Islam tidak dapat dilepaskan dari adanya keinginan umat Islam Indonesia untuk memiliki lembaga pendidikan tinggi Islam sejak zaman kolonial. Pada bulan April 1945 diadakan pertemuan antara berbagai tokoh organisasi Islam, ulama, dan cendekiawan. Dalam pertemuan itu dibentuk Panitia Perencana Sekolah Tinggi Islam yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta dengan anggota-anggota antara lain : K.H. Mas Mansur, K.H. A.Muzakkir, K.H. R.F. Kafrawi dan lain-lain. Setelah persiapan cukup, pada tanggal 8 Juli 1945 atau tanggal 27 Rajab 1364 H bertepatan dengan Isra Mi’raj diadakan acara pembukaan resmi Sekolah Tinggi Islam (STI) di Jakarta. Dari sinilah sekarang kita mengenal UII, IAIN, UIN, STAIN dan sebagainya.
Perkembangan studi Islam di Indonesia selalu mengalami peningkatan yang bisa kita lihat melalui sejarah-sejarah dari awal masuknya Islam di Indonesia sampai tersebarnya ajaran-ajaran Islam seperti sekarang. Tentunya tidak lepas dari peran penting sebuah lembaga-lembaga pendidikan, dari mulai didirikannya pesantren-pesantren, madrasah, sampai STAIN/IAIN dan UIN.






Artikel Populer

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masala...