Prof.
Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak
diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik immateril”. Kata
“Intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut tidak diketahui ujung
pangkalnya.
Namun
demikian dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual
Property Right. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
menjadi “Hak Milik Intelektual”, yang menutut penulis lebih tepat jika diterjemahkan menjadi
Hak Kekayaan Intelektual. Alasannya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah
merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua hak
kekayaan intelektual itu merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa
merupakan hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk
terentu.
Hak
Kekayaan Intelektual biasa disebut HKI atau Intellectual Property Right (IPR)
pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual
seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan
intelektual sebagai cipta-karsa
pencipta atau penemunya. Pada prinsipnya, HKI memang berasal dari negara maju
yang berkepentingan untuk melindungi HKI dan mengamankan investasinya di negara
berkembang, bagi negara berkembang, HKI merupakan sesuatu yang baru sejalan
dengan masuknya penanaman modal asing dan issue ahli teknologi.
Telah
diketahui Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya dipilah menjadi copyright dan
industrial property right. Copyright meliputi hak cipta dan hak-hak yang
terkait (neighbouring right), serta disisi lain hak milik industri,
yakni paten merek dan sebagainya.
Hak milik intelektual sebenarnya merupakan
bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda
immateril yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hak tagih, hak
atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda
berupa jaminan, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Selanjutnya
mengenai hal ini Plito , sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahadi mengatakan, hak
immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik
immateril termasuk kedalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata.
Oleh karena itu hak milik immateril itu
sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Adapun hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda,
tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan
nama hak kekayaan intelektual (intellectual property right).
Fungsi
hak kekayaan intelektual berdasarkan prinsip ekonomi HKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya atau penciptanya yang
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik, pemakaian lagu, percetakan buku,
dan lain-lain. Dalam dunia bisnis juga berguna untuk meningkatkan persaingan
usaha yang sehat. Dengan terdorongnya pertumbuhan ekonomi dan bisnis maka dapat
meningatkan kualitas hidup manusia yaitu memberikan kebutuhan masyarakat. Adapun
fungsi HKI lebih luasnya, yaitu antara lain:
1.
Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif
bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk
mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya.
2.
Menciptakan iklim kondusif bagi inventor.
3.
Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi.
4.
Mengembangkan teknologi.
5.
Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara
internasional.
6.
Dapat mengembangkan sosial budaya.
7.
Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk
kepentingan ekspor.
Pengelompokan hak kekayaan intelektual itu
lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:
1. Hak Cipta (Copy Right)
Menurut
UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Pasal 1 menyatakan bahwa: Hak
Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
a.
Pembatasan Hak Cipta:
Dalam
UUHC, ada hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu:
1)
Pengumuman dan/atau perbanyak lembaga negara
dan lagukebangsaan menurut sifatnya yang asli.
2)
Pengumuman dan/atau perbanyak segaka sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundangundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri,atauketika ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak.
3)
Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya
maupun sebagian, darikantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau
sumber jenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
b.
Pengaturan hak cipta terdapat dalam:
1)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982,
2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
3)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997,
4)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dan
5)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Sesuai
dengan asas hukum Lex posteriori derogat lege priori (peraturan yang
terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya), maka undang-undang yang
berlaku adalah undang-undang yang keluar paling akhir. Dengan demikian, kita
menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2002 sebagai pedoman. Dengan kata lain, UU Nomor 6
Tahun 1982, yang diperbarui lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 1997, dan paling baru
diperbarui lagi dengan UU Nomor 19 Tahun 2002, yang selanjutnya kita sebut
sebagai UUHC.
2. Hak Milik Industri (Industrial Property Rights)
a. Paten
Menurut UU RI No 13 Tahun
2016 tentang Paten pada pasal 1 menyatakan bahwa: Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Peraturan perundang-undangan tentang
paten, antara lain:
1)
UU Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2)
UU Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
3)
UU Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
4)
UU Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten.
Menurut UU Paten No. 14 Tahun 2001 adalah bisa
penemu perorangan atau badan hukum, disini khusus untuk badan hukum tidak
dianggap sebagai penemu paten tetapi hanya pemegang hak patennya saja. Pemegang
paten tersebut adalah:
1)
Penemu sebagai pemilik paten
2)
Penemu hak dari pemilik paten.
3)
Penerima lebih lanjut dari penerima hak.
Penemuan yang dapat diberikan paten mempunyai
kriteria sebagai berikut:
1)
Penemuan baru, hanya untuk satu penemuan saja.
2)
Mengandung langkah inventif, dalam hal ini
penemuan tersebut tidak dapat diguga sebelumnya.
3)
Dapat diterapkan dalam bidang industri.
Jangka waktu paten menurut UU No. 14 Tahun 2001,
jangka waktu berlakunya suatu paten adalah:
1)
Jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tidak dapat diperpanjang lagi (pasal 8)
2)
Untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10
tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak
dapat diperpanjang lagi (Pasal 9)
Negara Indonesia sejak tahun 1955 telah menjadi
anggota dari PCT (Patent Cooperation
Treaty) atau Traktat Internasional Kerja sama Paten yang bertujuan untuk
melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum sebagai
invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan dilindungi oleh suatu
negara.
b. Merek
Menurut UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi/tiga
dimensi, suara hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut yang
berguna untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun hak atas
merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepala pemilik merek yang
terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
1)
Merek Dagang
2)
Merek Jasa
Dengan
terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari
produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi
pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan
kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan
tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama
tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada
pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan
merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa
sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Undang-undang yang mengatur mengenai
hak merek antara lain:
1)
UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2)
UU Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
3)
UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4)
UU Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
c. Rahasia Dagang
Menurut pasal 1 UU No. 30 Tahun 2000, yang
dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sedangkan hak rahasia dagang adalah hak atas
rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini. Menurut pasal 4 UU
No. 30 Tahun 2000, pemilik rahasia dagang memiliki hak:
1)
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya.
2)
Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain
untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada
pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada pasal 5 UU No. 30 Tahun 2000 yang mengatur
pengalihan hak rahasia dagang dapat melalui dua cara, yaitu:
1)
Pewarisan.
2)
Hibah.
3)
Wasiat.
4)
Perjanjian tertulis.
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Setiap pengalihan hak rahasia dagang ini wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM, apabila tidak
dicatat maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pelanggaran hak dagang dapat terjadi apabila seseorang
dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis (wanprestasi) atau tidak tertulis untuk menjaga
rahasia dagang yang bersangkutan (Pasal 13), atau seseorang dianggap melanggar
rahasia dagang milik orang lain apabila ia memperoleh atau mengetahui rahasia
dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (UU No. 30 Tahun 2000).
Pelanggaran hak rahasia dagang menurut pasal 4 UU
No. 30 Tahun 2000 dapat diancam dengan ancaman pidana meskipun tindak pidana
sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan. Pelanggaran pasal 13, 14 dapat
dipidana <2 tahun dan denda <Rp 300 juta.
d. Desain Industri
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri meneyebutkan Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan
oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Desain Industri adalah cabang HKI yang
melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain
industri dilindungi oleh undang-undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU
khusus yang mengatur tentang desain industri.
1)
Syarat-syarat Perlindungan Desain
Hak
Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, desain industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak
sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat
kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan
desain industri yang sebelum:
a)
Tanggal penerimaan, atau
b)
Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan
dengan hak prioritas.
c)
Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia
atau luar Indonesia.
2)
Sistem Konstitutif dan Hak Ekslusif dalam
Perlindungan Desain Industri
Sistem konstitutif yang dimaksud dalam
perlindungan desain industri bahwa hak itu akan mendapat perlindungan apabila
telah didaftarkan, atau sebaliknya hak itu tidak akan dilindungi oleh hukum
apabila tidak didaftarkan. Oleh sebab itu, dalam kerangka ini sangat penting
adanya First to File Principle atau siapa ayng mendaftarkan yang pertama
kali.
Pemegang Hak Desain Industri memilik hak
ekslusif untuk melaksanakan desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
e.
Desain TLST (Tata Letak Sirkuit Terpadu)
1)
Pengertian-pengertian UUDTLST
Desain
tata letak sirkuit terpadu diatur secara khusus dalam undang-undang Nomor 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
SirkuitTerpadu yang selanjutnya disebut UUDTLST.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setangah jadi, atau didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta di bentuk secara terpadu di dalamsebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkanfungsi elektronik.Hak DTLST
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Konsultasi
hak kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian dibidang hak
kekayan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan paten, merek, desain tata letak sirkuit terpadu, serta
bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai konsultan
hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu desain tata
letak sirkuit terpadu yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu
dan syarat tertentu.
2)
Objek perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
a)
Harus memenuhi syarat orisinil
b)
Dinyatakan orisinil apabila desain tersebut
merupakan hasil Karya Pendesain itu sendiri dan bukan merupakan suatu hal yang
sudah bersifat umum.
c)
Mempunyai nilai ekonomis yang dapat diterpakan
pada kegiatan atau proses produksi.
d)
Untuk mendapatkan perlindungan maka Desain Tata
Letak Sirkuit terpadu harus didaftar.
e)
Diberikan kepada pemegang hak sejak pertama
kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak
tanggal penerimaan permohonan.
f)
Dalam hal telah diekspolitasi secara komersial
maka permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak tanggal pertama kali
dieksploitasi.
g)
Waktu perlindungan selama 10 tahun.
3)
Subjek dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a)
Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah
Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
b)
Dalam hal pendesain terdiri dari beberapa orang
secara bersama maka hak tersebut diberikan kepada mereka secara bersama kecuali
diperjanjiankan lain.
c)
Jika suatau DTLST dibuat dalam hubungan dinas
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya DTLST itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara dua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila pengguna DTLST
itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d)
Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, prang yang membuat DTLST itu dianggap sebagai
Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan antara kecuali belah
pihak.
e)
PVT
Perlindungan
varietas tanaman diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut UUPVT. Perlindugan
varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia atau
pemegang hak perlindungan varietas yanaman untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Varietas yang
dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies tanaman baru, unik,
seragam, stabil, dan diberi nama. Sedangkan varietas yang tidak dapat diberi
PVT adalah varietas yang penggunaanya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma
agama, kesehartan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jangka waktu PVT
antara lain: 1) 20 tahun untuk tanaman semusim, 2) 25 tahun untuk tanaman
tahunan. Hak untuk menggunakan varietas meliputi kegiatan:
1) Memproduksi atau memperbanyak benih,
2) Menyiapkan untuk tujuan propagasi,
3) Mengiklankan,
4) Menawarkan,
5) Menjual atau memperdagangkan,
6) Mengekspor,
7) Mengimpor, dan
8) Mencadangkan varietas.
Jadi dapat dipahami tujuh bidang HKI yang dibahas pada
sub ini pada prinsipnya adalah hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang
yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil
pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan. Dengan demikian
seseorang yang memiliki hak dalam tujuh bidang diatas dapat diberikan royalti
atau pembayaran oleh orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan hak-hak
tersebut.
Persoalan yang muncul terkait dengan hak
kekayaan intelektual,
menyangkut status kepemilikan bagi pemiliknya dan hukum yang melingkupinya
dalam pandangan hukum muamalat Islam.
Hak kekayaan intelektualdalam
hukum Islam termasuk kategori hak Ibtikar,
yaitu penemuan atau kreasi yang merupakan hasil karya intelektual manusia yang
belum pernah ditemukan oleh ilmuwan sebelumnya. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
bila dihubungkan dengan pengertian harta dalam hukum Islam (dalam hal ini
mengacu dengan teori Jumhur Ulama), maka HKi dapat dipandang sebagai harta,
karena menurut Jumhur Ulama, yang dinamakan harta tidak harus bersifat materi
atau benda, tetapi juga manfaat atau hak dapat dipandang sebagai harta. Alasannya
bahwa maksud orang memiliki suatu benda bukan karena semata-mata bendanya
tetapi adalah manfaat dari benda itu sendiri.
Atas dasar ini, maka hak
atas kekayaan intelektual yang sumbernya adalah pemikiran manusia bernilai
harta dan kedudukannya sama dengan kepemilikan benda-benda lain, yang berakibat
bagi penemu atau pencipta terhadap karya atau ciptaanya menjadi hak milik
mutlak yang bersifat materi sebagaimana dengan benda-benda lain yang dapat
ditransaksikan, diwariskan atau diwasiatkan. Oleh sebab itu untuk menjaga eksistensi
keberadaannya dari hal-hal yang merusaknya, harus mendapatkan perlindungan
hukum dari pihak negara
atau pemerintah baik lewat Undang-Undang atau peraturan lain.
Adapun menurut sumber yang lain
bahwa, HKI dalam Islam lebih mengarah kepada ‘Hak Cipta’. Hak cipta dalam
khazanah Islam Kontemporer dikenal dengan istilah “Haq al-Ibitkar”. Kata
ini terdiri dua rangkaian kata yaitu lafaz “Haq” dan “al-Ibtikar”.
Diantara pengertian dari “Haq” adalah kekhususan yang dimiliki oleh
seseorang atau sekelompok orang atau sesuatu karya cipta yang baru diciptakan (al-Ibtikar).
Kata Ibtikar secara
etimologi berasal dari bahasa Arab dalam bentuk isim masdar. Kata kerja
bentuk lampau (Fi’ilMadhi) dari kata ini adalah (Ibtikara) yang
berarti menciptakan. Jika dikatakan (Ibtikara Asy-Syai’a) berarti ia telah menciptakan sesuatu.Fathi
Ad-Dhuraini mendefinisikannya dengan gambaran pemikiran yang dihasilkan seorang
ilmuan atau terpelajar dan semisalnya melalui pemikiran dan analisisnya,
hasilnya merupakan penemuan atau kreasi pertama dan belum ada seorang ilmuan
pun yang mengemukakan sebelumnya.
Pada pertemuan Majma’ Fiqh Al-Islamy di Kuwait tahun
1988, memutuskan dan menetapkan mengenai Hak Kekayaan Intelektual termasuk
didalamnya hak cipta keputusan atau ketetapan (Qoror) dari majelis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy tersebut
menyebutkan bahwa secara umum, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek
dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahannya dilindungi oleh
syari’at Islam yang merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi
pemiliknya khususnya dimasa kini merupakan ‘urf yang diakui sebagai
jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh
diperjual-belikan dan merupakan komoditi.
Dalam konferensi negara-negara
Islam, pada forum Neenteenth
Islamic Conference Foreign Ministers mengatakan bahwa Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) merupakan salah satu hak asasi manusia dalam Islam. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang
“Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” pada musyawarah nasional VII tanggal
26-29 Juli 2005 M. Pada fatwa tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran hak atas
kekayaan intelektual adalah suatu kezaliman dan hukumnya haram. Dalam fatwa
tersebut termasuk kekayaan intetelektual adalah berbagai hak atas kekayaan intelektual
termasuk perlindungan terhadap
hak cipta.
Terhadap hak cipta, Islam
memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya cipta dapat diakui
sebagai hak kepemilikan atas harta. Syarat-syarat tersebut terkait erat dengan
karya cipta yang merupakan media penuangan dari gagasan pencipta.Diantara
sayarat-syaratnya adalah:
1.
Tidak mengandung unsur-unsur haram didalamnya seperti khamr,riba,judi, daging babi, darah, dan
bangkai.
2. Tidak menimbulkan kerusakan di
masyarakat seperti pornografi, kekerasan, mengajak umat untuk berbuat dosa merusak
lingkungan dan lain sebagainya.
Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa Islam tidak
melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan yang haram dan
melindungi hak milik yang diperoleh dengan jalan yang halal. Berciri
jenis-jenis yang dilindungi oleh Islam, yaitu:
1. Diambil dari sumber yang tidak
ada pemiliknya, misalnya barang tambang, menghidupkan tanah mati, berburu,
mencari kayu bakar.
2. Diambil dari pemiliknya secara
paksa karena adanya unsur halal, misalnya harta rampasan, dan pengambilan zakat.
3. Diambil secara sah dari
pemiliknya dan diganti misalnya dalam jual beli dan berbagai bentuk perjanjian.
4. Diambil secara sah dari
pemiliknya dan tidak ada iwadh
misalnya hadiah.
5. Diambil tanpa diminta, misalnya
harta warisan.
Anonim (Tanpa Nama), Hak atas Kekayaan Intelektual, https://pringganugraha. wordpress.com/172-2/, Diakses pada
tanggal 28 Februari 2017 pada pukul 12.30 WIB.
Saifudien
dhazuli, Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Hukum, http://saifudiendjsh.blogspot.co.id/2013/10/hak-kekayaan-intelektual-dalam-hukum.html, Diakses pada tanggal 27 Februari 2017 pada pukul
23.00.