Monday, 30 April 2018



Endonezya’daki Yöresel Yemek Festıvali
            Endonezya’da kendi özgü bir kültür var. Yani Endonezya’da çeşitli kabileler var ve onların kendi kültür var. Çeşitli kültürlerinden biri olan yemek kültürüdür. Bence en zengin yemek kültürü  Endonezyadır. Bundan dolayı Endonezya’da bir Yöresel Yemek Festıvali var.
            Her Endonezya istiklal bayramında Yöresel Yemek Festıvali de birlikte kutlanır. Genellikle erken sabahlarında herkes pişirmek için hazırlıyor. Bundan önce yemek malzemeleri dünden itibarın hazırlanmaları lazım. Ailemde ise genellikle annem patron olur. Annem, çocuklarını soğan, havuç, sarımsak vb. kestirir. Üstelik oğlular için ev temizlettirir.

Erasmus Kimdir?

        Hümanizm akımının öncülerinden ve en büyük temsilcilerinden biri olan Eramus, Avrupa'nın ortak bir sanat ve bilim çatısı altında birleşmesine katkıda bulunmuştur. Bu katkıdan dolayı çağının eğitim felsefesine olan etkisi ile programa uygun bir isim olarak düşünülmüştür.

Sunday, 1 April 2018

Makalah Hak Kekayaan Intelektual


A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Prof. Mahadi ketika menulis buku tentang Hak Milik Immateril mengatakan, tidak diperoleh keterangan jelas tentang asal usul kata “hak milik immateril”. Kata “Intelektual” yang digunakan dalam kalimat tersebut tidak diketahui ujung pangkalnya.
Namun demikian dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Right. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual”, yang menutut penulis lebih tepat jika diterjemahkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual. Alasannya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku dalam kepustakaan hukum. Padahal tidak semua hak kekayaan intelektual itu merupakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya. Bisa merupakan hak untuk memperbanyak saja, atau untuk menggunakannya dalam produk terentu.[1]
Hak Kekayaan Intelektual biasa disebut HKI atau Intellectual Property Right (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai cipta-karsa pencipta atau penemunya. Pada prinsipnya, HKI memang berasal dari negara maju yang berkepentingan untuk melindungi HKI dan mengamankan investasinya di negara berkembang, bagi negara berkembang, HKI merupakan sesuatu yang baru sejalan dengan masuknya penanaman modal asing dan issue ahli teknologi.[2]
Telah diketahui Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya dipilah menjadi copyright dan industrial property right. Copyright meliputi hak cipta dan hak-hak yang terkait (neighbouring right), serta disisi lain hak milik industri, yakni paten merek dan sebagainya.[3]
Hak milik intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda immateril yang berupa hak itu dapatlah kita contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Selanjutnya mengenai hal ini Plito , sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahadi mengatakan, hak immateril itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk kedalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata.[4]
Oleh karena itu hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Adapun hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda. Itulah yang disebut dengan nama hak kekayaan intelektual (intellectual property right).

B.    Fungsi Hak Kekayaan Intelektual

      Fungsi hak kekayaan intelektual berdasarkan prinsip ekonomi HKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya atau penciptanya yang mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik, pemakaian lagu, percetakan buku, dan lain-lain. Dalam dunia bisnis juga berguna untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat. Dengan terdorongnya pertumbuhan ekonomi dan bisnis maka dapat meningatkan kualitas hidup manusia yaitu memberikan kebutuhan masyarakat. Adapun fungsi HKI lebih luasnya, yaitu antara lain:
1.       Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya.
2.       Menciptakan iklim kondusif bagi inventor.
3.       Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi.
4.       Mengembangkan teknologi.
5.       Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional.
6.       Dapat mengembangkan sosial budaya.
7.       Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.

C.    Pembagian Hak Kekayaan Intelektual dan Peraturan Perundangannya

Pengelompokan hak kekayaan intelektual itu lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:
1.     Hak Cipta (Copy Right)
Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Pasal 1 menyatakan bahwa: Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi  pembatasan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.   Pembatasan Hak Cipta:
Dalam UUHC, ada hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu:
1)    Pengumuman dan/atau perbanyak lembaga negara dan lagukebangsaan menurut sifatnya yang asli.
2)    Pengumuman dan/atau perbanyak segaka sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri,atauketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
3)    Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, darikantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara            lengkap.
b.   Pengaturan hak cipta terdapat dalam:
1)    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982,
2)    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
3)    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997,
4)    Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dan
5)    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta[5]
Sesuai dengan asas hukum Lex posteriori derogat lege priori (peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya), maka undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang keluar paling akhir. Dengan demikian, kita menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2002 sebagai pedoman. Dengan kata lain, UU Nomor 6 Tahun 1982, yang diperbarui lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 1997, dan paling baru diperbarui lagi dengan UU Nomor 19 Tahun 2002, yang selanjutnya kita sebut sebagai UUHC.[6]
2.     Hak Milik Industri (Industrial Property Rights)
a.   Paten
Menurut UU RI No 13 Tahun 2016 tentang Paten pada pasal 1 menyatakan bahwa: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Peraturan perundang-undangan tentang paten, antara lain:[7]
1)    UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2)    UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3)    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
4)    UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Menurut UU Paten No. 14 Tahun 2001 adalah bisa penemu perorangan atau badan hukum, disini khusus untuk badan hukum tidak dianggap sebagai penemu paten tetapi hanya pemegang hak patennya saja. Pemegang paten tersebut adalah:
1)      Penemu sebagai pemilik paten
2)      Penemu hak dari pemilik paten.
3)      Penerima lebih lanjut dari penerima hak.
Penemuan yang dapat diberikan paten mempunyai kriteria sebagai berikut:
1)      Penemuan baru, hanya untuk satu penemuan saja.
2)      Mengandung langkah inventif, dalam hal ini penemuan tersebut tidak dapat diguga sebelumnya.
3)      Dapat diterapkan dalam bidang industri.
Jangka waktu paten menurut UU No. 14 Tahun 2001, jangka waktu berlakunya suatu paten adalah:
1)    Jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (pasal 8)
2)    Untuk paten sederhana jangka waktunya adalah 10 tahun  sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 9)[8]
Negara Indonesia sejak tahun 1955 telah menjadi anggota dari PCT (Patent Cooperation Treaty) atau Traktat Internasional Kerja sama Paten yang bertujuan untuk melaksanakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlindungan hukum sebagai invensi, memberikan proteksi dari invensi yang diinginkan dilindungi oleh suatu negara.
b.   Merek
Menurut UU RI No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi/tiga dimensi, suara hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut yang berguna untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepala pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
1)  Merek Dagang
2)  Merek Jasa
3)  Merek Kolektif[9]
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain:
1)      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2)      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3)      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)[10]
4)      UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
c.   Rahasia Dagang
Menurut pasal 1 UU No. 30 Tahun 2000, yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sedangkan hak rahasia dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini. Menurut pasal 4 UU No. 30 Tahun 2000, pemilik rahasia dagang memiliki hak:
1)      Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
2)      Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada pasal 5 UU No. 30 Tahun 2000 yang mengatur pengalihan hak rahasia dagang dapat melalui dua cara, yaitu:
1)      Pewarisan.
2)      Hibah.
3)      Wasiat.
4)      Perjanjian tertulis.
5)      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Setiap pengalihan hak rahasia dagang ini wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM, apabila tidak dicatat maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pelanggaran hak dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis (wanprestasi) atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (Pasal 13), atau seseorang dianggap melanggar rahasia dagang milik orang lain apabila ia memperoleh atau mengetahui rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 30 Tahun 2000).
Pelanggaran hak rahasia dagang menurut pasal 4 UU No. 30 Tahun 2000 dapat diancam dengan ancaman pidana meskipun tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan delik aduan. Pelanggaran pasal 13, 14 dapat dipidana <2 tahun dan denda <Rp 300 juta.[11]
d.  Desain Industri
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri meneyebutkan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh undang-undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU khusus yang mengatur tentang desain industri.
1)    Syarat-syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:
a)     Tanggal penerimaan, atau
b)    Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c)     Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
2)    Sistem Konstitutif dan Hak Ekslusif dalam Perlindungan Desain Industri
Sistem konstitutif yang dimaksud dalam perlindungan desain industri bahwa hak itu akan mendapat perlindungan apabila telah didaftarkan, atau sebaliknya hak itu tidak akan dilindungi oleh hukum apabila tidak didaftarkan. Oleh sebab itu, dalam kerangka ini sangat penting adanya First to File Principle atau siapa ayng mendaftarkan yang pertama kali.
Pemegang Hak Desain Industri memilik hak ekslusif untuk melaksanakan desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.[12]
e.   Desain TLST (Tata Letak Sirkuit Terpadu)
1)   Pengertian-pengertian UUDTLST
Desain tata letak sirkuit terpadu diatur secara khusus dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang  Desain Tata Letak SirkuitTerpadu yang selanjutnya disebut UUDTLST.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk  jadi  atau setangah jadi, atau didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di bentuk secara terpadu di dalamsebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkanfungsi elektronik.Hak DTLST adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Konsultasi hak kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian dibidang hak kekayan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan paten, merek, desain tata letak sirkuit terpadu, serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai konsultan hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu desain tata letak sirkuit terpadu yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.[13]
2)   Objek perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a)      Harus memenuhi syarat orisinil
b)      Dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil Karya Pendesain itu sendiri dan bukan merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum.
c)      Mempunyai nilai ekonomis yang dapat diterpakan pada kegiatan atau proses produksi.
d)      Untuk mendapatkan perlindungan maka Desain Tata Letak Sirkuit terpadu harus didaftar.
e)      Diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan permohonan.
f)       Dalam hal telah diekspolitasi secara komersial maka permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
g)      Waktu perlindungan selama 10 tahun.
3)   Subjek dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a)      Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
b)      Dalam hal pendesain terdiri dari beberapa orang secara bersama maka hak tersebut diberikan kepada mereka secara bersama kecuali diperjanjiankan lain.
c)      Jika suatau DTLST dibuat dalam hubungan dinas pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya DTLST itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara dua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila pengguna DTLST itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d)      Jika suatu DTLST dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, prang yang membuat DTLST itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan antara kecuali belah pihak.[14]
e)   PVT
Perlindungan varietas tanaman diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut UUPVT. Perlindugan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas yanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Sedangkan varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehartan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jangka waktu PVT antara lain: 1) 20 tahun untuk tanaman semusim, 2) 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk menggunakan varietas meliputi kegiatan:
1)    Memproduksi atau memperbanyak benih,
2)    Menyiapkan untuk tujuan propagasi,
3)    Mengiklankan,
4)    Menawarkan,
5)    Menjual atau memperdagangkan,
6)    Mengekspor,
7)    Mengimpor, dan
8)    Mencadangkan varietas.[15]
Jadi dapat dipahami tujuh bidang HKI yang dibahas pada sub ini pada prinsipnya adalah hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan. Dengan demikian seseorang yang memiliki hak dalam tujuh bidang diatas dapat diberikan royalti atau pembayaran oleh orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan hak-hak tersebut.

D.    Hak Kekayaan Intelektual Menurut Pandangan Islam

Persoalan yang muncul terkait dengan hak kekayaan intelektual, menyangkut status kepemilikan bagi pemiliknya dan hukum yang melingkupinya dalam pandangan hukum muamalat Islam.
Hak kekayaan intelektualdalam hukum Islam termasuk kategori hak Ibtikar, yaitu penemuan atau kreasi yang merupakan hasil karya intelektual manusia yang belum pernah ditemukan oleh ilmuwan sebelumnya. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bila dihubungkan dengan pengertian harta dalam hukum Islam (dalam hal ini mengacu dengan teori Jumhur Ulama), maka HKi dapat dipandang sebagai harta, karena menurut Jumhur Ulama, yang dinamakan harta tidak harus bersifat materi atau benda, tetapi juga manfaat atau hak dapat dipandang sebagai harta. Alasannya bahwa maksud orang memiliki suatu benda bukan karena semata-mata bendanya tetapi adalah manfaat dari benda itu sendiri.
Atas dasar ini, maka hak atas kekayaan intelektual yang sumbernya adalah pemikiran manusia bernilai harta dan kedudukannya sama dengan kepemilikan benda-benda lain, yang berakibat bagi penemu atau pencipta terhadap karya atau ciptaanya menjadi hak milik mutlak yang bersifat materi sebagaimana dengan benda-benda lain yang dapat ditransaksikan, diwariskan atau diwasiatkan. Oleh sebab itu untuk menjaga eksistensi keberadaannya dari hal-hal yang merusaknya, harus mendapatkan perlindungan hukum dari pihak negara atau pemerintah baik lewat Undang-Undang atau peraturan lain. [16]
Adapun menurut sumber yang lain bahwa, HKI dalam Islam lebih mengarah kepada ‘Hak Cipta’. Hak cipta dalam khazanah Islam Kontemporer dikenal dengan istilah “Haq al-Ibitkar”. Kata ini terdiri dua rangkaian kata yaitu lafaz “Haq” dan “al-Ibtikar”. Diantara pengertian dari “Haq” adalah kekhususan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang atau sesuatu karya cipta yang baru diciptakan (al-Ibtikar).
Kata Ibtikar secara etimologi berasal dari bahasa Arab dalam bentuk isim masdar. Kata kerja bentuk lampau (Fi’ilMadhi) dari kata ini adalah (Ibtikara) yang berarti menciptakan. Jika dikatakan (Ibtikara Asy-Syai’a) berarti ia telah menciptakan sesuatu.Fathi Ad-Dhuraini mendefinisikannya dengan gambaran pemikiran yang dihasilkan seorang ilmuan atau terpelajar dan semisalnya melalui pemikiran dan analisisnya, hasilnya merupakan penemuan atau kreasi pertama dan belum ada seorang ilmuan pun yang mengemukakan sebelumnya.
Pada pertemuan Majma’ Fiqh Al-Islamy di Kuwait tahun 1988, memutuskan dan menetapkan mengenai Hak Kekayaan Intelektual termasuk didalamnya hak cipta keputusan atau ketetapan (Qoror) dari majelis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy tersebut menyebutkan bahwa secara umum, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahannya dilindungi oleh syari’at Islam yang merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya khususnya dimasa kini merupakan ‘urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi.
Dalam konferensi negara-negara Islam,  pada forum Neenteenth Islamic Conference Foreign Ministers mengatakan bahwa Hak  Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu hak asasi manusia dalam Islam. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” pada musyawarah nasional VII tanggal 26-29 Juli 2005 M. Pada fatwa tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran hak atas kekayaan intelektual adalah suatu kezaliman dan hukumnya haram. Dalam fatwa tersebut termasuk kekayaan intetelektual adalah berbagai hak atas kekayaan intelektual  termasuk perlindungan terhadap hak cipta.
Terhadap hak cipta, Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya cipta dapat diakui sebagai hak kepemilikan atas harta. Syarat-syarat tersebut terkait erat dengan karya cipta yang merupakan media penuangan dari gagasan pencipta.Diantara sayarat-syaratnya adalah:
1.     Tidak mengandung unsur-unsur haram didalamnya seperti khamr,riba,judi, daging babi, darah, dan bangkai.
2.     Tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat seperti pornografi, kekerasan, mengajak umat untuk berbuat dosa merusak lingkungan dan lain sebagainya.
Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan yang haram dan melindungi hak milik yang diperoleh dengan jalan yang halal. Berciri jenis-jenis yang dilindungi oleh Islam, yaitu:
1.     Diambil dari sumber yang tidak ada pemiliknya, misalnya barang tambang, menghidupkan tanah mati, berburu, mencari kayu bakar.
2.     Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misalnya harta rampasan, dan pengambilan zakat.
3.     Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti misalnya dalam jual beli dan berbagai bentuk perjanjian.
4.     Diambil secara sah dari pemiliknya dan tidak ada iwadh misalnya hadiah.
5.     Diambil tanpa diminta, misalnya harta warisan.[17]



[1] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997, h. 7.
[2]Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010, h. 119.
[3]Ibid., h. 121.
[4]Saidin, Aspek Hukum..., h. 8.
[5]Much. Nurachmad, Segala Tentang HAKI Indonesia, Yogyakarta: Buku Biru, 2012, h. 23-27.
[6]Ibid., h. 23-24.
[7]Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta:Kencana PrenadaMedia Group, 2011, h. 133.
[8]Ibid., h. 133-135.
[9]Ibid., h.140-142.
[10]Anonim (Tanpa Nama), Hak atas Kekayaan Intelektual, https://pringganugraha. wordpress.com/172-2/, Diakses pada tanggal 28 Februari 2017 pada pukul 12.30 WIB.

[11]Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk ...., h. 172-175.
[12]Zainal Asikin, Hukum Dagang, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014, h. 146-148.
[13]Much. Nurachmad, Segala Tentang HAKI Indonesia, h. 133-135.
              [14]Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, h. 150.
[15]Much Nurachmad, Segala Tentang HAKI Indonesia, h. 133-135.
[16]Anonim (Tanpa Nama), Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Islam, http://googleweblight.com/?lite_url=http://harun-mh.blogspot.com/2012/02/hak-atas-kekayaan-intelektual-dalam.html. Diakses pada tanggal 19 Februari 2017, pukul 08:15.

[17]Saifudien dhazuli, Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Hukum, http://saifudiendjsh.blogspot.co.id/2013/10/hak-kekayaan-intelektual-dalam-hukum.html, Diakses pada tanggal 27 Februari 2017 pada pukul 23.00.


Artikel Populer

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masala...